Lughelsa Wiliang Nisandra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN NOMINEE DALAM BENTUK AKTA NOTARIIL TERHADAP STATUS HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr) Lughelsa Wiliang Nisandra; Komang Febrinayanti Dantes; I Wayan Lasmawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60321

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui kepastian hukum dari akta notariil dalam perjanjian nominee terhadap hak milik atas tanah di Indonesia, serta (2) menganalisis dan mendeskripsikan kepastian hukum perjanjian nominee berdasarkan studi putusan nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian ini, metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode hermeneutik yakni dengan menginterpretasi teks yuridik dan mengabstraksikan secara jelas mengenai penerapannya di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Tidak terdapat kepastian hukum dalam praktik perjanjian nominee yang dituangkan dalam bentuk akta notariil karena didalamnya mengandung unsur dualisme kepemilikan terhadap tanah dalam objek perjanjian, serta (2) Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian nominee dalam bentuk akta notariil terhadap status hak milik atas tanah dalam Putusan Nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr adalah gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) karena gugatan kurang pihak akibat tidak ditariknya pihak nominee kedalam pihak dalam gugatan yang diajukan sehingga turut membuktikan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat.