Komang Dewi Suryaningrat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MPD BALI/X/2010 TERHADAP ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN DI DESA ADAT BANJAR TEGEHA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG Komang Dewi Suryaningrat; Ni Ketut Sari Adnyani; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60324

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 terhadap anak perempuan dalam pewarisan (2) Hambatan dalam sistem pewarisan anak perempuan menurut Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 di Desa Adat Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng (3) Upaya yang dilakukan Oleh Desa Adat Banjar Tegeha dalam mengatasi Hambatan dari sistem pewarisan anak perempuan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskrptif kualitatif. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek dalam penelitian ini antara lain yaitu Prebekel Desa Adat Banjar Tegha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat adat Desa Banjar Tegeha. Objek dalam penelitian ini adalah isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 serta lokasi penelitian di Desa Banjar Tegeha. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik studi dokumen, Teknik Observasi dan Teknik wewancara (interview) Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Prebekel Desa Adat Banjar Tegeha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat belum menerima keputusan tersebut, karena masih kuatnya kebiasaan-kebiasaan dimasyarakat terhadap budaya patrilineal atau lempeng kapurusa (laki-laki) dan Desa Banjar Tegeha sangat mempertahankan awig-awig desa dalam penyelenggaraan kehidupan desa. (2) Belum terealisasikan isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Hal ini dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan patrilineal (lempeng kapurusa) yang sangat mengakar tumbuh di Desa Banjar Tegeha serta Masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha hanya berpatokan pada ketentuan hukum yang ada berdasarkan awig-awig desa adat. (3) Adapun Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mensosialisasikan, menyatukan pendapat dan merubah pola pikir pada masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha.