Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lambat berkembang, hal ini tidak sepenuhnya benar. Cicero mengatakan bahwa ibi societas ubi ius menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis. Permasalahan penelitian adalah bagaimana aturan yang diberlakukan dalam hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida, dimana terdapat perbuatan atau tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional. Salah satau contohnya kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis. Manfaat penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki sifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus kepada norma dan juga aturan hukum yang berlaku, dengan pendekatan penelitiannya yuridis normatif. Data yang dibutuhkan adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti jurnal, literatur dan artikel terkait dari sumber yang jelas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan hukum dan kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestik-konvensional melainkan juga modern-lintas territorial. Bahkan tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya yang dilakukan tersebut. Rekomendasinya, segala bentuk aturan hukum pidana internasional di dunia harus benar-benar di taati dan diberlakukan dengan baik supaya kehidupan lebih tentram dan damai. Kata kunci: hukum pidana internasional, aturan, kejahatan, genosida.