Pengangkatan anak merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan psikis maupun ekonomi. Pengaturan pengangkatan anak dapat dilihat dari Hukum Nasional dan Hukum Islam. Kurangnya persyaratan dalam prosedur pengangkatan anak, seperti surat penetapan pengadilan atas pengangkatan anak (Hukum Nasional) dan menjadikan anak angkat sebagai anak kandung (Hukum Islam) pada akhirnya menjadi persoalan hukum terhadap prosedur pengangkatan anak di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum serta apa akibat hukum terhadap anak terkait pengangkatan anak tidak melalui prosedur dalam perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif atau perbandingan hukum yaitu menekankan dan mencari adanya perbedaan – perbedaan dan persamaan – persamaan yang ada pada berbagai sistem hukum. Hasil penelitian ini, mengungkapkan bahwa pengangkatan anak tidak melalui prosedur dalam segi perlindungan hukum menurut perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam memiliki perbedaan. Dalam perspektif Hukum Nasional, perlindungan hukum dilakukannya pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dalam bentuk bimbingan, monitoring, dan evaluasi. Sedangkan, dalam perspektif Hukum Islam perlindungan hukum diberikan dengan tidak mengubah status nasab anak angkat menjadi anak kandung. Hukum Nasional dan Hukum Islam memiliki persamaan yaitu tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.