Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DALAM KONFLIK ANTAR KELUARGA SEDARAH Fadly Anhar Gultom; Muhammad Fauzan; Fikri, Fikri; Alyafi Afwa; M. Dzaky Al Muttaqi; M. Farhan Damanik
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i9.11053

Abstract

Warisan merupakan salah satu cara mengatur hubungan hukum dalam masyarakat, dan meninggalnya seseorang sedikit banyak menimbulkan kesulitan. Penyelesaian hak dan kewajiban atas meninggalnya seseorang diatur dalam hukum waris. Akan tetapi dalam hal ini hak waris tidak selalu untuk satu orang saja melainkan juga sanak saudara yang juga merupakan ahli waris, hal ini lah yang bisa menyebabkan konflik dalam pewarisan. Metode yang akan diaplikasikan ke dalam penelitian yang kami buat ini merupakan metode penelitian hukum normatif yakni memprioritaskan pada pengkajian kepustakaan yang dilakukan dengan mengamati atau merevisi dokumen - dokumen hukum yang berkaitan dengan tema dan gagasan pokok bahasan penelitian sistem penyelesaian konflik sengketa waris yang terjad dalam keluarga sedarah. Selain berfokus pada dokumen-dokumen hukum, penelitian ini juga berpusat pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang sesuai atau terkait dengan pendekatan hukum di indonesia. Umumnya konflik waris timbul hanya pada pembagiannya saja, karena salah satu yang merupakan ahli waris tidak mendapat haknya, atau salah satu ahli waris hanya ingin menguasai warisannya sendiri secara egois. Untuk perkara waris hakim harus menawarkan proses mediasi, karena jika tidak dilakukan oleh hakim maka putusan itu setelah keluar bisa batal demi hukum, di dalam masyarakat sosial masih cukup besar angka perkara sengketa terkait penyelesaian warisan dikarenakan diantara mereka yang sering mengklaim warisan menyesuaikan dengan pribadi masing- masing, Salah satu cara penyelesaian konflik yakni melalui jalur mediasi ataupun jalur hukum, pada dasarnya konflik ini merupakan konflik yang bersifat privat oleh karena itu menyelesaikan nya cukup dengan kekeluargaan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang berlaku.
Keterbukaan dalam Pemeriksaan Perkara di Persidangan: Perspektif Hukum Acara Perdata Nabilla Azzahra; Fauziah Lubis; Nasywa Nur Zhafira; Alyafi Afwa; Rajakqu Aulia; Fikri Fikri
Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jurrish.v4i2.5428

Abstract

This research examines the implementation of the principle of openness in the examination of cases in civil court proceedings in Indonesia, focusing on two main issues: (1) how the principle of openness is regulated and applied in civil court practices, and (2) what key obstacles hinder the implementation of this openness. The purpose of the study is to provide an in-depth overview of the mechanisms for implementing the principle of openness in the civil judicial process and to identify inhibiting factors that need to be addressed promptly in order to make the judicial system more transparent and accountable. This study employs a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. Data were obtained through literature review, including legislation, legal doctrines, and relevant court decisions, and analyzed using a descriptive-analytical method. The findings indicate that the principle of openness is well accommodated normatively within Indonesia’s civil judicial system; however, its implementation still faces significant challenges, such as limited supporting facilities, inadequate dissemination among judicial officers, and the tension between protecting the privacy of parties and ensuring public access to information. To address these issues, improvements in technological infrastructure, human resource training, and internal policy revisions are essential steps to optimize the principle of openness in civil court proceedings.