Berdasarkan (PP Nomor 22 , 2021), Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan hasil survei di lapangan mengenai Pengawasan Terhadap Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan Kegiatan Atas Ketentuan Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan Atau Izin Lingkungan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru yang sudah memiliki izinn lingkungan dapat disimpulkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku walaupun pelaksanaan jadwal kunjungan ke semua badan usaha yang telah memiliki izin lingkungan belum dilakukan pengawasan secara menyeluruh. Tujuan laporan residensi ini adalah untuk Mengetahui dan Mengevaluasi Pengawasan Terhadap Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan Kegiatan Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan Atau Izin Lingkungan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu menggambarkan keadaan subjek dan objek, baik seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain sebagainya serta didasarkan atas hasil observasi dan wawancara. Lokasi penelitian ini telah dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Waktu penelitian telah dilaksanakan pada tanggal 11-29 November 2024 Hasil residensiĀ sebagai berikut: masih rendahnya pelaksanaan pengawasan langsung atau pengawasan aktif terhadap hukum laporan RKL-UPL yang disampaikan oleh pelaku usaha. Kekurangan sumber daya aparatur lingkungan hidup dan tenaga teknis yang diperlukan untuk melakukan verifikasi teknis. Kurangnya anggaran pengawasan ke badan usaha yang telah memiliki izin lingkungan dan yang belum memiliki izin lingkungan.Kata Kunci: Izin Lingkungan, Pengawasan, Ketaatan Penanggung Jawab Usaha