Indonesia adalah merupakan salah satu Negara yang menganut sistem Demokrasi, hal ini ditandai dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan untuk memilih wakil-wakil Rakyat yang akan duduk di Lembaga Legislatif dan Eksekutif yang dilakukan setiap lima tahun sekali secara periodik. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 menjadi dasar dilaksanakannya Pemilu serentak 2019 dan menjadikan Pemilu paling Kompleks yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk mengetahui peran dan tanggungjawab Bawaslu terhadap pelanggaran yang terjadi pada Pemilu serentak 2019 di Kelurahan Salobulo Kota Palopo, serta bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Deskriptif adalah salah satu dari beberapa jenis penelitian yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Penelitian Deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasikan sesuatu, misalnya kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang telah berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecenderungan yang tengah terjadi. Hasil: Menunjukkan bahwa temuan pelanggaran pada Pemilu serentak 2019 di Kelurahan Salobulo Kota Palopo masih banyak ditemukan, hanya saja semua temuan tersebut telah di selesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku karena Bawaslu bukan hanya bertugas untuk mengawasi semua proses Pemilu tetapi juga sebagai eksekutor. Namun nampaknya Bawaslu masih kurang melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pengawasan Partisipatif, sebagaimana moto Bawaslu “Bersama Rakyat Kita Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu”. Walaupun Bawaslu telah menyelesaikan semua temuan yang di anggap suatu pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun disisi lain masih sangat kurang memberikan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), RT, dan RW, hal ini dibuktikan masih banyak diantara mereka yang tidak bersifat netral.