Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan lahan pun terus meningkat. Sengketa lahan seringkali terjadi tidak hanya antar masyarakat dan keluarga, namun juga antar pemangku kepentingan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Program Prioritas Nasional, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2016. PTSL merupakan yang pertama program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara serentak dan mencakup seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di pedesaan dan perkotaan. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai Program PTSL di Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus penelitian ini adalah pada aspek organisasi, interpretasi, dan penerapan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang. Partisipan dalam penelitian ini dipilih secara purposif, yaitu memilih individu yang dianggap mempunyai informasi dan pengalaman yang relevan terkait dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya tentang Implementasi Program PTSL sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah di Desa Gilang Kabupaten Sidoarjo, maka program tersebut dinilai berhasil menurut tiga fokus aspek penelitian. yaitu pengorganisasian, penafsiran, dan penerapan. Dengan demikian, pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang dinilai berhasil dari segi organisasi. Penafsiran yang akurat memberikan pemahaman yang utuh, tepat, dan jelas, sehingga memudahkan pelaksanaan program. Oleh karena itu, pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang dapat disimpulkan berjalan dengan baik dan sesuai dengan kerangka hukum yang ada.Kata Kunci: Sertifikasi , PTSL, Pendaftaran Tanah