Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Siti Zahiroh; M. Yunus Abu Bakar
IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam Vol. 3 No. 1 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/ihsan.v3i1.725

Abstract

Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih. Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum. Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum. Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum). Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî). Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat. Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih. Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu. Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu. Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.