Dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan “Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” . Akan tetapi pada realitanya sering kali terjadi penyalahgunaan izin tingal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing dengan berdasarkan atas Hukum Keimigrasian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan banyak Warga Negara Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang mana kebanyakan dari mereka diberikan sanksi administrasi daripada sanksi pidana. Mengenai kendala yang sering ditemui dalam menangatasi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yaitu kesulitan bahasa, pembiayaan pemulangan Warga Negara Asing, minimnya sistem keamanan dan petugas imigrasi.