Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KODE ETIK INSINYUR DALAM PELAKSANAAN INFRASTRUKTUR PARIWISATA UMKM PROGRAM PEN KAB. BANYUMAS ., Irawadi; Rustendi, Iwan; Gunarto, Bakti
Teodolita: Media Komunkasi Ilmiah di Bidang Teknik Vol 25, No 2 (2024): Teodolita: Media Komunkasi Ilmiah di Bidang Teknik
Publisher : Fakultas Teknik, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53810/jt.v25i2.560

Abstract

Abstrak Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, senilai Rp 191 milyar ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan pengembangan UMKM serta diharapkan terjadi ‘multiplier effect’ terhadap peningkatan ekonomi masyarakat pasca covid19 melalui Pembangunan infrastruktur Pariwisata dan UMKM. Melihat kerberhasilan pelaksanaan kegiatan dengan kompleksitas dan waktu pelaksanaan yang terbatas, maka review pelaksanaan kegiatan ini sangat dibutuhkan mulai dari tahapan perencanaan; pengadaan barang/jasa, pelaksanaan konstruksi sampai dengan monitoring evaluasi yang meliputi kesiapan kuantitas dan kualitan sumber daya manusia; sarana prasarana; metode serta aturan yang mendasarinya, termasuk peran organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) khususnya pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) menitikberatkan pada ‘etika profesi Insinyur’, melalui Kode Etik Insinyur Indonesia dalam Sapta Dharma Insinyur Indonesia. Dari rumusan masalah; tujuan; manfaat; ruang lingkup; identifikasi masalah dan hambatan; analisis penanganan masalah; evaluasi dan tindaklanjut; hasil kajian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa proses pembangunan infrastruktur Pariwisata UMKM Program PEN 2021 Kabupaten Banyumas dapat terbangun, dapat difungsikan, walau sebagian perlu kelengkapan lanjutan; keterbatasan waktu pelaksanaan dimungkinkan terjadi kesalahan/ kelemahan administrasi teknis dan pemeriksaan oleh badan pemeriksa internal eksternal berpendapat tidak terjadi penyimpangan anggaran merugikan keuangan negara serta Sapta Dharma (Tujuh Tuntutan Sikap dan Prilaku) sebagai Kode etik Seorang Insinyur Indonesia sudah dilaksanakan, belum sempurna, dan perlu ada pembelajaran bersama mengenai hal ini. Kata kunci: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah; Pembangunan Infrastruktur Pariwisata UMKM; Kode Etik InsinyurIndonesia