Kota Sungai Penuh telah menerapkan kebijakan penertiban dan pengelolaan kebersihan lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah berbasis Reuse, Reduce, Recycle (3R), untuk menangani masalah sampah. Meski begitu, pengelolaan sampah belum optimal karena padatnya wilayah Kota Sungai Penuh. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut menggunakan analisis SWOT, dengan metode kualitatif melalui survei dan wawancara. Hasil penelitian berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi implementasi kebijakan penertiban dan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh. Diantara faktor yang mendukung implementasi kebijakan penertiban dan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh, yaitu adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pengelolaan sampah, keberadaan Tempat Pembuangan Sampah berbasis Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), serta pemahaman dan partisipasi masyarakat. Namun, terdapat juga faktor internal yang menjadi hambatan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai jenisnya dan kekurangan sarana dan prasarana pengelolaan sampah untuk pemisahan berdasarkan jenis di masing-masing rumah tangga. Faktor eksternal yang mendukung melibatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemungutan retribusi dari sektor swasta. Di sisi lain, faktor eksternal yang menjadi hambatan termasuk dampak perubahan iklim, peningkatan jumlah penduduk, dan perkembangan global yang mengubah pola dan gaya hidup masyarakat, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan jumlah dan beban pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh.