Society 5.0 merupakan era teknologi yang tumbuh seiring dengan kebutuhan manusia dan keseimbangan lingkungan. Di Indonesia kebijakan mengenai teknologi telah diselenggarakan melalui UU ITE, PP mengenai SPBE, Peraturan Kemenkop dan peraturan lainnya, namun belum ada kebijakan yang menjelaskan mengenai penggunaan teknologi terbaru seperti AI, Big Data, IoT, dan Robotic. Maka tujuan penulisan artikel ini adalah melakukan analisa terhadap kebutuhan kebijakan hukum terkait dengan perkembangan teknologi pada era society 5.0. Hasil analisis literasi menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang dibutuhkan di era Society 5.0 antara lain kebijakan mengenai penggunaan AI untuk layanan publik, kebijakan tentang penggunaan IoT untuk industri dan kegiatan ekonomi, kebijakan mengenai penggunaan Big Data untuk pengolahan data warga negara dan kebijakan mengenai penggunaan teknologi robotic untuk kebutuhan medis dan profesi berbahaya