Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat sistem resi gudang dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya yang diatur dengan pengaturan perundang-undangan di Indonesia, tidak lupa juga membuat strategi untuk menghadapi tantangan dari sistem resi gudang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative bersifat empiris dengan metode kualitatif deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan terkait sistem resi gudang, dan telaah data sekunder dari jurnal, laporan pemerintah, dan penelitian terdahulu. Aspek empiris dikaji melalui studi kasus implementasi SRG di lapangan, seperti di Kabupaten Luwu Timur untuk mengevaluasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Analisis dilakukan secara induktif dengan menghubungkan temuan normatif dan empiris guna menghasilkan rekomendasi solutif bagi peningkatan efektivitas SRG bagi petani dan UMKM. SRG di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007, Permendag No. 33/2020, dan Permendag No. 14 Tahun 2021 untuk menjamin manfaat bagi petani dan UMKM. SRG meningkatkan akses pembiayaan dengan memungkinkan resi gudang dijadikan agunan tanpa syarat tambahan, membantu petani memperoleh pinjaman hingga 70% nilai komoditas. Selain itu, SRG mendukung ketahanan pangan melalui penyimpanan komoditas strategis dan meningkatkan efisiensi logistik dengan pengelolaan gudang yang terstandar. Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti kelalaian pencatatan, keterbatasan jenis komoditas yang diatur, persyaratan daya simpan yang ketat, dan biaya pengelolaan yang memberatkan. Strategi untuk mengatasi hambatan ini meliputi penguatan pengawasan, revisi regulasi untuk memperluas cakupan komoditas, klasifikasi fleksibel berdasarkan daya simpan, serta pemberian subsidi dan insentif ekonomi.