Weimar, Erika Leony
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP TINDAKAN WAARMERKING SURAT PERNYATAAN TERKAIT PERJANJIAN NOMINEE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 181 PK/PDT/2023) Eddylis Suwardi, Maria Lutgardis; Weimar, Erika Leony
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's Vol 7 No 1 (2025): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v7i1.7851

Abstract

Eksistensi Perjanjian nominee dalam kehidupan sehari-hari meski dilarang oleh hukum namun masih banyak pihak-pihak yang menghalalkannya. Terdapat kasus dimana Notaris melakukan tindakan waarmerking Perjanjian Nominee di Bawah Tangan yaitu dari Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai Keabsahan Perjanjian Nominee antara Pihak Penggugat dan Tergugat 1 (WNA) dalam Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023 dan Pertanggungjawaban Notaris terhadap tindakan waarmerking Surat Pernyataan atas Perjanjian Nominee di Bawah Tangan berdasarkan Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023. Metode yang penulis gunakan dalam hal ini adalah Penelitian Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian Nominee antara Pihak Penggugat dan Tergugat 1 (WNA) dalam Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023 telah melanggar syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang menggunakan Nominee dalam kasus ini tidak terpenuhi unsur kausa yang halal, dimana perjanjian yang dibuat tanpa sebab yang halal atau yang terbuat karena hal yang palsu maupun terlarang, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pada Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023, tidak ada hal-hal yang dicantumkan terkait dengan sanksi untuk Notaris yang melanggar terhadap waarmerking Surat Pernyataan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya yaitu membiarkan WNA memiliki lahan tanah objek sengketa di Indonesia, yang mana itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang pada kenyataannya, Notaris telah lalai dan tidak berhati-hati. Sehingga Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa sanksi administrasi, dan sanksi perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.