Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilu adalah prinsip fundamental yang memastikan birokrasi tetap independen dari pengaruh politik praktis guna menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi mengenai netralitas PNS dalam pemilu, serta efektivitas sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan metode yuridis-normatif ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan aturan yang jelas mengenai netralitas PNS, implementasinya masih menemui berbagai kendala. Studi ini menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas PNS sering terjadi dan melibatkan penggunaan wewenang untuk mendukung kandidat atau partai politik tertentu. Sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan penurunan pangkat, serta sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, telah diatur untuk menanggulangi pelanggaran tersebut. Namun, efektivitas penegakan sanksi ini masih terbatas oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya pengawasan, intervensi politik, dan kurangnya independensi lembaga pengawas. Hasil penelitian ini menyarankan agar pengawasan terhadap netralitas PNS diperkuat, sosialisasi dan edukasi mengenai prinsip netralitas ditingkatkan, serta mekanisme penanganan kasus disederhanakan dan dipercepat. Peningkatan efektivitas penegakan sanksi dan komitmen pimpinan birokrasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip netralitas dapat diterapkan secara konsisten dan adil. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem penegakan hukum terkait netralitas PNS dan mendukung terciptanya pemilu yang lebih adil dan transparan.