Universitas Negeri Semarang merupakan penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki mahasiswa jenjang Sarjana dan Diploma kurang lebih 48.000 orang. Pendapatan UNNES yang terbesar berasal dari pendapatan jasa layanan pendidikan yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap awal semester. Adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit pada saat terjadinya pandemi Covid 19, memberikan kebijakan bagi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT antara lain, pembayaran 50% UKT, penurunan UKT, pengurangan UKT, dan pembayaran UKT dengan mengangsur. Dengan terbitnya peraturan tersebut, UNNES menerapkan kebijakan pembayaran UKT dengan mengangsur yang berdampak pada catatan piutang pendidikan UNNES. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah piutang pendidikan setelah adanya pandemi Covid 19. Berdasarkan tabel Paired Samples Test, diperoleh ???????????? = 0.000 < 0,05 berarti ????0 ditolak dan ????1 diterima. Jadi rataan kedua sampel berbeda, sehingga dengan menerima ????1 artinya terdapat terdapat perbedaan antara total data sebelum Covid dan sesudah Covid 19. Hasil lain dari penelitian ini adalah penatausahaan piutang pendidikan UNNES sudah sesuai dengan pedoman akuntansi pengelolaan piutang di UNNES.