This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Diva Alkafinisia Muttagin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KDRT BERKENAAN DENGAN HAK KORBAN ATAS PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN Diva Alkafinisia Muttagin
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan korban menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT dan bagaimana pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kekerasan seksual dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dari aspek hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT, yaitu pemaksaan hubungan seksual oleh seseorang dalam lingkup rumah tangga terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, dan pemberatan pidana. Perlindungan korban menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT mencakup tindakan penegakan hak korban berkenaan dengan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, tetapi sebagai unang-undang lama, belum memiliki ketentuan tentang “penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik” dan ketentuan “restitusi”. 2. Pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) terhadap kekerasan seksual dalam Undang-Undang KDRT (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004), antara lain berkenaan dengan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, yaitu dapat diterapkannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang belum ada dalam Undang-Undang KDRT, terutama “penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik” dan ketentuan “restitusi”. Kata kunci: kekerasan seksual, KDRT