This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Gabriela Magdalena Martha Betsie Lempoy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP DAMPAK REFORMASI PAJAK PADA PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KOTA MANADO Gabriela Magdalena Martha Betsie Lempoy
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pajak akibat reformasi pajak pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado dan untuk mengetahui penerapan wajib pajak setelah reformasi pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Secara keseluruhan, penerapan wajib pajak setelah reformasi pada UMKM di Kota Manado telah memberikan dampak yang signifikan, baik dalam hal kepatuhan maupun pertumbuhan usaha. Reformasi pajak telah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan sebagian pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Penerapan wajib pajak setelah reformasi pada UMKM di Kota Manado telah meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha terhadap perpajakan, terutama dengan adanya tarif PPh Final 0,5%. 2. Reformasi pajak melalui penerapan tarif PPh Final yang lebih rendah dan prosedur yang disederhanakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Kota Manado. Kebijakan ini mendorong peningkatan jumlah wajib pajak yang mendaftarkan dan melaporkan kewajibannya secara rutin, khususnya dari UMKM berskala menengah yang memiliki administrasi lebih baik. Namun, pelaku UMKM mikro dan kecil masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur pelaporan pajak dan tidak memiliki pemahaman yang memadai. Sosialisasi yang aktif oleh kantor pajak setempat telah terbukti signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, meskipun upaya ini masih perlu diperluas untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Kata Kunci : reformasi pajak, UMKM