Setelah status pandemi di Indonesia resmi dicabut dan diubah menjadi penyakit endemi, Kota Yogyakarta mengalami masa transisi untuk memulihkan kondisi kota seperti sebelum adanya pandemi COVID-19. Dalam masa transisi ini, dibutuhkan sebuah kebijakan dalam merespon kondisi pasca pandemi COVID-19 yang pernah terjadi untuk mempercepat proses pemulihan kota serta sebagai tindakan preventif atas ancaman pandemi di masa depan. Selama dan pasca adanya pandemi COVID-19, konsep 15-Minute City mendapatkan perhatian oleh perencana kota dunia karena dianggap sesuai untuk diterapkan di kota yang sedang atau telah mengalami pandemi. Dalam penataan kota, 15-Minute City menekankan pada kedekatan jarak fasilitas yang bisa dijangkau dalam waktu 15 menit dengan berjalan kaki atau bersepeda. Terdapat empat karakteristik utama dalam 15-Minute City yaitu kepadatan, kedekatan, keberagaman, dan digitalisasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan pembangunan dan spasial Kota Yogyakarta terhadap konsep 15-Minute City serta memberikan rekomendasi guna mengakomodasi konsep tersebut apabila diterapkan di Kota Yogyakarta.Penelitian ini menggunakan multi-stage method pada proses analisisnya, yaitu metode penelitian dengan cara penggabungan beberapa metode yang akan dilakukan secara bertahap. Sumber data didapatkan dari sumber data primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsep 15-Minute City terdiri dari 15 variabel dan 47 indikator. Terdapat 5 indikator yaitu kepadatan penduduk siang hari, keberagaman budaya (etnis), keberagaman pendapatan, keberagaman umur, dan kebijakan subsidi perumahan yang tidak ditemukan dalam 16 dokumen kebijakan pembangunan Kota Yogyakarta yang dianggap berkaitan dengan konsep 15-Minute City. Kota Yogyakarta juga belum memiliki kebijakan pembangunan untuk merespon adanya pandemi COVID-19 yang pernah terjadi. Untuk menerapkan konsep 15-Minute City di Kota Yogyakarta, maka terdapat beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan, baik dari bidang kebijakan, sarana dan prasarana transportasi, fasilitas umum dan sosial, bangunan dan perumahan, teknologi informasi dan komunikasi, serta sosial, budaya, dan ekonomi.