Penelitian menjawab deskripsi proses restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat serta hambatan optimalisasi restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat di Kota Surakarta. Restorative justice sebagai sarana penyelesaian konflik belum secara optimal dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan kepahaman masyarakat yang rendah mengenai urgensi restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Padahal, pranata masyarakat mampu digunakan sebagai wadah pelaksanaan restorative justice yang difasilitasi stakeholder setempat. Kota Surakarta merintis Rumah Restorative Justice sebagai realisasinya. Perlu kajian menunjukkan urgensi dan hambatan pelaksanaan restorative justice melalui pranata kemasyarakatan. Penelitian ini empiris dengan data primer dari unit pelayanan perempuan dan anak Polresta Surakarta serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan proses restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat difasilitasi oleh unit pelayanan perempuan dan anak Polresta Surakarta serta stakeholder Kelurahan di lokasi Rumah Restorative Justice pada beberapa Kecamatan di Kota Surakarta. Prosesnya mengedepankan pendekatan intrapersonal dan musyawarah mufakat untuk menemukan resolusi yang disepakati dan ditaati para pihak. Hambatan optimalisasi restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat di Kota Surakarta mencakup masyarakat belum mengetahui urgensi restorative justice melalui peran pranata masyarakat, kurangnya sarana prasarana unit pelayanan perempuan dan anak dalam menjangkau pranata masyarakat dan peningkatan kejahatan oleh anak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap restorative justice.