Pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan yang terus berkembang dan terjadi di berbagai ruang, tak terkecuali di Perguruan Tinggi. Ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman karena dipenuhi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual. Seorang dosen yang seharusnya menjadi pendidik, justru menjadi penghancur generasi bangsa itu sendiri. Relasi kuasa yang dimilikinya digunakan untuk melancarkan segala keinginannya. Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, nyatanya diabaikan. Korban dibiarkan menderita atas dampak pelecehan yang diterimanya, sementara pelaku bebas berkeliaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yaitu penelitian yang menganalisis permasalahan hukum secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual di Perguruan Tinggi dapat terjadi karena disebabkan oleh Relasi Kuasa, Ketidaksetaraan Gender, serta adanya Kesempatan (opportunity). Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif yakni dengan diterbitkannya Permenristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi serta peraturan yang baru disahkan yakni UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun secara represif dengan memberikan hak-hak korban, serta pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.