This Author published in this journals
All Journal Jurnal CENDIKIA ISNU
Zulkifli Ritonga
KEMENAG Humbang Hasundutan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perkawinan) Zulkifli Ritonga
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 1 (2024): Vol 1. No 1 Mei 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i1.18

Abstract

Studi kasus ini membahas alternatif penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan melalui pendekatan non-litigasi, khususnya melalui mediasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya jumlah kasus pembatalan perkawinan di Indonesia yang sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan antara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus, yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam pembatalan perkawinan menawarkan beberapa keuntungan, termasuk penghematan biaya dan waktu, serta pemeliharaan hubungan yang lebih baik antara para pihak. Mediasi memungkinkan tercapainya kesepakatan yang bersifat win-win solution, yang sering kali tidak dapat dicapai melalui jalur litigasi. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa mediasi dapat menjadi metode yang efektif dalam menyelesaikan sengketa pembatalan perkawinan, karena memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan damai, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Oleh karena itu, promosi dan penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan perlu ditingkatkan dalam sistem hukum Indonesia.