Partisipasi digital dan keterlibatan aktif masyarakat madani merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang ideal dan demokratis. Teknologi digital membuka ruang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilu, baik melalui media sosial, platform digital, maupun aplikasi khusus yang dirancang untuk mengawasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk mengkaji regulasi dan kebijakan terkait partisipasi digital dalam pemilu, sementara pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep partisipasi digital dan peran masyarakat madani. Pendekatan komparatif dilakukan untuk membandingkan praktik partisipasi digital dalam pemilu di berbagai negara, guna mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai efektivitas strategi yang diterapkan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa partisipasi digital memiliki potensi besar dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat madani, namun masih terdapat tantangan signifikan, seperti literasi digital yang rendah, risiko penyebaran informasi yang salah, dan keterbatasan akses teknologi. Regulasi yang jelas dan sistematis diperlukan untuk mendukung partisipasi digital secara efektif dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak integritas pemilu. Kesimpulannya, partisipasi digital adalah sarana penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang ideal, namun perlu diiringi dengan kebijakan yang mendukung dan edukasi publik yang memadai. Saran dari penelitian ini adalah memperkuat regulasi tentang penggunaan teknologi dalam pemilu, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta mendorong inovasi platform digital yang aman dan transparan untuk partisipasi pemilu.