Mewujudkan perlindungan bagi pekerja dalam situasi kecelakaan kerja adalah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Hukum Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi yang bermanfaat guna menangani masalah kecelakaan kerja. Hak-hak para pekerja telah diatur sedemikian rupa dalam Hukum Ketenagakerjaan. Begitupun hal-hal mengenai jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, yang dimana untuk meminimalisir terjadi nya kecelakaan kerja maka pemberi kerja atau pengusaha haruslah memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah permasalahan mengenai kecelakaan kerja telah memiliki regulasi yang baik dalam hukum di Indonesia, dan apakah hukum ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan kecelakaaan kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen pelindung telah menjadi solusi dalam permasalahan kecelakaan kerja. Hal tersebut terlihat dalam hukum ketenagakerjaan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan alat produksi, adanya fasilitas medis , alat tenaga darurat dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Diatur pula mengenai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diberi kompensasi dan ditanggung biaya pengobatannya, lalu sepanjang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja belum mampu untuk kembali bekerja, maka pemberi kerja atau pengusaha wajib membayarkan upah pekerja yang bersangkutan.