Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Acara Pemeriksaan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan, Data diperoleh dari studi literatur yang mencakup Analisis Tehadap Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Cepat, Acara Pemeriksaan Singkat. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Ada Beberapa Tahap dari setiap Acara Pemeriksaan yaitu: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administrasi, Rapat Musyawarah, Pemeriksaan Persiapan. Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Awal, Pengumpulan Bukti, Keputusan Hakim, Penggugat Mengajukan Perlawanan, dan Pemeriksaan. Acara Pemeriksaan Biasa dan proses-proses yang terkait, seperti pengajuan gugatan, penelitian administrasi, rapat permusyawaratan, dan pemeriksaan persiapan, merupakan komponen penting dalam sistem peradilan. Masing-masing tahapan memiliki peran yang krusial untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam proses hukum. Melalui pengajuan gugatan yang formal, pihak-pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka, yang selanjutnya dievaluasi oleh pengadilan. Selain itu, Acara Pemeriksaan Cepat dan Acara Pemeriksaan Singkat menawarkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan penumpukan kasus dan mempercepat penyelesaian sengketa. Keberadaan petunjuk Mahkamah Agung memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pengadilan dalam melaksanakan setiap proses, memastikan bahwa keadilan tetap terjaga sambil memberikan keputusan yang lebih cepat.