Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang diatur di dalam konstitusi,mewajibkan pemerintah melalui aparaturnya di bidang Tata Usaha Negara berperan aktif untuk menciptakan kemakmuran rakyatnya. Di dalam rangka itulah, tidak jarang terlihat maupun terdengar di telinga kita penyimpangan-penyimpangan oleh para pejabat, sehingga melanggar hak-hak asasi warganya. Tegasnya penyimpangan-penyimpangan itu merupakan tindakan pemerintah yang merugikan bagi yang terkena keputusan, dalam hal ini rakyat. Hal tersebut di atas menimbulkan permasalahan yakni; apakah setiap keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata dapat diajukan dan digugat sebagai suatu sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara serta upaya-upaya administratif yang mana keputusannya dapat digugat kembali melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode peneitian hukum normatif (normative law research) dan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada, maka dapat disimpulkan, setiap keputusan dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata dapat diajukan dan digugat sebagai suatu sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara. Kompetensi relatifnya dapat dikaitkan dengan wilayah hukum pengadilan itu sendiri serta para pihak yang bersengketa. Sedangkan kompetensi absolutnya dapat dilihat dari sudut adanya pangkal sengketa, yaitu berhubung dikeluarkannya ketetapan tertulis oleh Badan atau Peradilan Tata Usaha Negara.