Penelitian ini membahas penerapan pendekatan sosiologi hukum dalam kebijakan diversi dan peran masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tantangan dalam implementasinya. UU SPPA dirancang sebagai payung hukum untuk menangani kasus anak dengan pendekatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman. Kebijakan diversi yang diatur dalam Pasal 7 UU SPPA bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana anak di luar pengadilan melalui mekanisme musyawarah, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam proses reintegrasi anak ke lingkungan sosialnya, sehingga mengurangi dampak stigma negatif dan mendorong pemulihan anak secara holistik. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang keadilan restoratif, keterbatasan fasilitas pembinaan khusus anak, serta sikap masyarakat yang sering kali masih bersifat represif terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode normatif-empiris untuk mengkaji kesenjangan antara aturan dalam UU SPPA dan praktik di lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dalam menciptakan sistem peradilan pidana anak yang efektif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi, sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh perlindungan yang memadai dan kesempatan untuk berkontribusi positif di masyarakat.