Adrian Paskah Putra Yunus
Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS KERUSAKAN TANAH PADA AREAL BUDIDAYA DAN AREAL NON-BUDIDAYA DI KABUPATEN GOWA, PROVINSI SULAWESI SELATAN Muhammad Nathan; Burhanuddin Rasyid; Adrian Paskah Putra Yunus
Jurnal Agrotek Tropika Vol 12, No 3 (2024): JURNAL AGROTEK TROPIKA VOL 12, AGUSTUS 2024
Publisher : Departement of Agrotechnology, Agriculture Faculty, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jat.v12i3.9222

Abstract

Lahan pertanian, terutama di daerah tropis seperti Indonesia, umumnya telah mengalami proses degradasi secara intensif, yang dipicu oleh tingginya intensitas curah hujan dan praktek pemanfaatan lahan yang kurang  mengindahkan prinsip konservasi tanah dan air. Akibatnya, telah terjadi kerusakan lingkungan dan penurunan tingkat kesuburan tanah-tanah  pertanian dari tahun ketahun, dengan konsekuensi berupa makin rendahnya produktifitas lahan-lahan pertanian tersebut. Penelitian yang dilaksanakan di  Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ini, bertujuan untuk mengevaluasi  status kerusakan tanah pada lahan budidaya pertanian (lahan kering/cabe, lahan kering/jagung, lahan kering/rambutan dan sawah),  dan dibandingkan dengan status kerusakan tanah pada areal non-budidaya (hutan sekunder, semak belukar). Metode penilaian status kerusakan tanah yang digunakan adalah sesuai PERMEN LH No. 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.  Hasil studi mengindikasikan bahwa, dengan menggunakan kriteria  Status Kerusakan Tanah pada PERMEN LH No. 07 Tahun 2006 maka, tidak ditemukan adanya perbedaan status kerusakan tanah antara areal bididaya dan areal non-budidaya. Dengan kata lain, parameter yang digunakan untuk menilai Status Kerusakan Tanah pada PERMEN LH No. 07 Tahun 2006 ini, kurang sensitif dipakai untuk menilai perbedaan status kerusakan tanah pada areal budidaya dan areal non-budidaya.