Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif Dengan Negara Amerika dan Kanada Daffa Ladro Kusworo; Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.167-186

Abstract

Kesejahteraan hakim dalam upaya penyediaannya mengalami stagnasi yang berpengaruh terhadap integritasnya. Masalah yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Misalnya saja dalam dinamika terkait besaran gaji pokok dan tunjangan di PP Nomor 94 Tahun 2012 sampai pada perubahan pertamanya masih dikatakan sangat minim, begitu juga Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mencabut besaran gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak ada tindak lanjut pasca putusan untuk membentuk payung hukum. Intervensi finansial tentu akan berpotensi besar terjadi di kalangan hakim, manakala efektivitas hadir akibat kurangnya negara dalam menjamin kesejahteraan hakim, sehingga kemudian hari keputusan yang diberikan berdasar seberapa besar finansial yang ditawarkan oknum-oknum melalui transaksional yang mengarah pada korupsi peradilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif mengacu pada peraturan-undangan serta kajian kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian bersifat preskriptif untuk menemukan gagasan ideal diiringi studi perbandingan untuk menelaah sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika sistem penggajian hakim, serta peraturan yang terbatas perlu mencontoh Amerika yang menerapkan perlindungan gaji konstitusional dan larangan kongres menurunkan gaji hakim. Sementara di Kanada terdapat fungsi komisi yudisial untuk melakukan investigasi terkait kecukupan gaji dan jumlah lainnya yang harus diungkapkan kepada hakim yang ditunjuk pemerintah secara berkala. Konstruksi pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu memperhatikan prinsip remunerasi yudisial dan penelitian terkait pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, untuk nantinya diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Penafsiran Ekstensif Kerugian Keuangan Negara Dalam Korupsi Sumber Daya Alam Sektor Timah: Studi Komparatif Negara-Negara Berkembang Daffa Ladro Kusworo; Titi Anggraini
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 10 No. 2 (2024): INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32697/integritas.v10i2.1280

Abstract

The precedent of state losses in regulations is still limited to the paradigm of nominal losses, which is clearly different from the type of corruption in natural resources, particularly when considering environmental damage benchmarks in ecological, economic, and environmental recovery aspects. Unfortunately, Article 2, Paragraph 1, and Article 3 of the Eradication of Criminal Acts of Corruption Law, which defines the term “state financial losses,” creates confusion in interpretation because it is different from other regulations, such as Minister of Environment Regulation No. 7/2014. In this regulation, state economic losses due to environmental damage and recovery costs are included as non-tax state revenue. It's unfortunate that government's right to sue in civil realm is used for compensation, and not for environmental restoration. This practice creates a conflict between corruption losses in the environmental aspect and the paradigm of state finances. This research is based on a doctrinal method that refers to legislation as the basis for hypothesis testing to dichotomize the interpretation of state losses, accompanied by a comparison with other countries. The results show that state financial losses interpretation needs to be seen casuistically through multi-regime investigation paradigm, namely by combining formulation unlawful acts between regulations. In fact, the practice of natural resource corruption is rampant in developing countries due to a lack of determination regarding losses and appropriate environmental corruption sanctions for perpetrators.