Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Ketentuan Hak-Hak Pekerja Akibat Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemutusan Hubungan Kerja Mayren Hemfy; Indra Afrita; Yelia Natassa Winstar
urn:multiple://2988-7828multiple.v3i14
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Campur tangan pemerintah dalam hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan atau ketenagakerjaan yang adil. Apabila hubungan antara pekerja dan pengusaha diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan kerja akan sangat sulit tercapai karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai pihak yang lemah. Apabila terjadi perselisihan dalam hubungan industrial, sebaiknya diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah bipartit untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 156 ayat 1 menyebutkan: dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja yang telah diputuskan melalui pengadilan hubungan industrial sehingga hal ini jelas merugikan pekerja bahkan keluarganya, hal inilah yang menjadi permasalahan dalam penelitian yang berjudul “Penentuan Ketentuan Hak-Hak Pekerja Akibat Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Pemutusan Hubungan Kerja”. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat deskripsi analitis dimana hak-hak pekerja akibat PHK menjadi kewajiban perusahaan, bahkan jika tidak dilaksanakan menimbulkan tanggung jawab bagi perusahaan yang memuat sanksi baik secara perdata maupun pidana.