Rahmayana, Rani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kebakaran Lahan Dan Hutan di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Rahmayana, Rani; R, Mukhlis; Hidayat, Tengku Arif
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 24 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini Penegakan Hukum Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan hambatan dalam menerapkan sanksi tindak pidana lingkungan bagi tersangka pembakaran hutan di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan. Penelitian ini tergolongan penelitian hukum sosiologis. yaitu penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dan masyarakat dengan adanya kesenjangan antara dass sollen dan das sein. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan populasi dan sampel adalah Kapolsek, Kanit, Penyidik. Sumber data yang digunakan ialah dari data primer, data sekunder dan data tersier dengan teknik pengumpulan data dengan cara melalui wawancara dan kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian, ada tiga hal pokok yang dapat yang dapat disimpulkan. Pertama, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dilakukan dengan cara preventif (pencegahan), refresif (penindakan), Adapun tahapan preventif dilakukan dengan cara: melaksanakan sosialisasi Karhutla, Mapping daerah rawan kebakaran hutan dan lahan, pemberdayaan masyarakat adat, upaya Mitigasi, melakukan patrol Karhutla, dan Persiapan Pemadaan api. Sedangkan pada tahap refresif dilaksanakan dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan memberikan penegakan hukum kepada pelaku. Kedua, Faktor penyebab yang membuat aparat penegak hukum tidak bisa menemukan tersangka di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang pertama, kaedah hukum atau peraturan itu sendiri, petugas atau penegak hukum, fasilitas dan kondisi geografis hutan di lokasi kebakaran, masyarakat masih menganut budaya membuka lahan dengann cara di bakar. Ketiga, Kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan adalah Pertama, Faktor Alam, Faktor Undang-undang, Faktor Sarana dan Prasarana