Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP SISTEM DEKLARATIF DALAM HAK CIPTA: DIKOTOMI IDE-EKSPRESI, FIKSASI, ORIGINALITAS, PERBEDAAN PENDAFTARAN DAN PENCATATAN Tambunan, Charl Lewis Jogi
JURNAL DARMA AGUNG Vol 33 No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v33i1.5373

Abstract

Perkembangan historis hak kekayaan intelektual, mulai dari paten Filippo Brunelleschi pada tahun 1421 untuk desain kapalnya, yang menandai dimulainya paten modern. Abstrak ini menelusuri evolusi hukum Hak Cipta di Inggris dan Prancis, dengan menekankan pada Statuta Anne pada tahun 1709 dan droit d'auteurs pada tahun 1793. Pembentukan konvensi internasional seperti Konvensi Paris dan Konvensi Berne pada akhir abad ke-19 juga dibahas, yang mengarah pada pembentukan organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Peraturan kekayaan intelektual Indonesia yang diperkenalkan selama era kolonial Belanda pada tahun 1840-an. Ini mencakup berbagai peraturan tentang merek dagang, paten, dan Hak Cipta. Perkembangan hukum Hak Cipta Indonesia dari tahun 1961 hingga versi saat ini pada tahun 2014 diuraikan, dengan menekankan pada penggabungan konvensi-konvensi internasional. Rincian Undang-Undang Hak Cipta Indonesia saat ini (UUHC), yang membedakan antara hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada para pencipta. Hak ekonomi mencakup berbagai kegiatan seperti publikasi, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan ciptaan. Perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral dibahas, dengan fokus pada keabadian hak moral dan tidak dapat dicabut bahkan setelah pengalihan Hak Cipta. Definisi ciptaan, pencipta, dan kriteria untuk mengakui pencipta dalam konteks hukum Hak Cipta Indonesia disajikan. Abstrak ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai aspek historis dan hukum dari kekayaan intelektual baik dalam konteks global maupun Indonesia.
Konsep Dan Sistem Deklaratif Dalam Hak Cipta : Dikotomi Ide-Ekspresi, Fiksasi, Originalitas, Perbedaan Pendaftaran Dan Pencatatan Tambunan, Charl Lewis Jogi
Technology and Economics Law Journal
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan historis hak kekayaan intelektual, mulai dari paten Filippo Brunelleschi pada tahun 1421 untuk desain kapalnya, yang menandai dimulainya paten modern. Abstrak ini menelusuri evolusi hukum Hak Cipta di Inggris dan Prancis, dengan menekankan pada Statuta Anne pada tahun 1709 dan droit d’auteurs pada tahun 1793. Pembentukan konvensi internasional seperti Konvensi Paris dan Konvensi Berne pada akhir abad ke-19 juga dibahas, yang mengarah pada pembentukan organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Peraturan kekayaan intelektual Indonesia yang diperkenalkan selama era kolonial Belanda pada tahun 1840-an. Ini mencakup berbagai peraturan tentang merek dagang, paten, dan Hak Cipta. Perkembangan hukum Hak Cipta Indonesia dari tahun 1961 hingga versi saat ini pada tahun 2014 diuraikan, dengan menekankan pada penggabungan konvensi-konvensi internasional. Rincian Undang-Undang Hak Cipta Indonesia saat ini (UUHC), yang membedakan antara hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada para pencipta. Hak ekonomi mencakup berbagai kegiatan seperti publikasi, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan ciptaan. Perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral dibahas, dengan fokus pada keabadian hak moral dan tidak dapat dicabut bahkan setelah pengalihan Hak Cipta. Definisi ciptaan, pencipta, dan kriteria untuk mengakui pencipta dalam konteks hukum Hak Cipta Indonesia disajikan. Abstrak ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai aspek historis dan hukum dari kekayaan intelektual baik dalam konteks global maupun Indonesia.