Sebagai suatu tradisi yang tumbuh dalam masyarakat, tamu undangan dalam acara walimah membawa sesuatu yang berupa uang ataupun barang yang akan diberikan kepada penyelenggara walimah. Memberi sesuatu tersebut bermaksud menyumbang, hadiah ataupun bentuk balasan dari tamu undangan ke penyelenggara walimah. Terdapat fenomena menarik di Kabupaten Situbondo saat acara walimah berlangsung, yakni fenomena penyiaran sumbangan, hadiah atau balasan yang dibawa tamu undangan. Proses penyiaran tersebut di Desa Dawuan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dikenal dengan istilah Tonjhengan. Fokus penelitian ini membahas tentang tradisi Tonjhengan dalam walimah al-ursy di Desa Dawuan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dan analisis maslahah mursalah terhadap tradisi Tonjhengan dalam walimah al-ursy di Desa Dawuan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris atau biasa juga disebut penelitian hukum sosiologis dan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif atau mengidentifikasi masalah langsung dari manusia dan lingkungannya. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui wawancara serta dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, (1) Tradisi thonjengan adalah sebuah kegiatan penyiaran atau pengumuman sumbangan, hadiah ataupun balasan yang diberi oleh tamu undangan dengan menggunakan pengeras suara dan disampaikan dengan logat atau nada-nada khas, dilakukan oleh petugas khusus yang disebut pandusiar, disiarkannya saat acara walimah al-ursy berlangsung. Tujuan tradisi ini antara lain: memperkuat ikatan sosial, meringankan beban ekonomi, meningkatkan transparansi dan penghargaan, melestarikan budaya lokal, serta menambah kemeriahan dan keberkahan acara. (2) Tradisi tonjhengan sudah termasuk dalam syarat pengambilan hukum melalui Maslahah mursalah. Pelaksanaan tradisi tonjhengan, boleh dilaksanakan dengan pertimbangan kemaslahatan dan manfaat yang ada dimasyarakat Desa Dawuan. Kata Kunci : Tradisi Tonjhengan, Walimah Al-ursy, Maslahah Mursalah