Dalam konteks kehidupan sosial, keluarga dianggap sebagai institusi sederhana yang mencakup berbagai pola interaksi antara suami dan istri. Keluarga juga dapat digambarkan sebagai struktur simbiosis-mutualisme, di mana terdapat saling ketergantungan antara pria dan wanita dalam ikatan keluarga untuk membangun hubungan sosial yang kuat. Relasi atau hubungan antara pria dan wanita diikat melalui proses upacara sakral yang dikenal sebagai pernikahan. Metode yang digunakan dalampeneliatianini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library researce. Hasilnya adalah bahwa Kafa’ah dalam konteks pernikahan Islam, merujuk pada konsep kesetaraan antara pasangan yang mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti agama, pendidikan, ekonomi, dan karakter pribadi. Konsep ini memiliki peran penting sebagai landasan fundamental dalam menciptakan keluarga maslahah, yaitu keluarga yang harmonis dan memberikan manfaat tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat luas. Kafa’ah berfungsi sebagai pedoman dalam memilih pasangan yang setara, baik dalam hal ketakwaan, latar belakang social, maupun kualitas pribadi, sehingga hubungan suami-istri dapat terjalin dengan penuh kasih sayang, saling pengertian, dan tanggung jawab. Melalui kafa’ah, pernikahan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan sejahtera, mendukung tercapainya tujuan hidup yang lebih baik, serta menghasilkan keturunan yang saleh. Oleh karena itu, kafa’ah bukan hanya faktor penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, tetapi juga dalam mewujudkan keluarga yang memberikan kebaikan bagi umat manusia sesuai dengan ajaran Islam.