Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Tasyaruf atau pendistribusian zakat fitrah ditetapkan pada beberapa golonga. Yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik tasyaruf zakat fitrah kepada kyai yang dianggap sebagai fisabilillah oleh masyarakat Desa Kaduara Timur. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, tasyaruf zakar fitrah kepada kyai di Desa Kaduara Timur. Kedua, tasyaruf zakat fitrah perspektif Islam di Desa Kaduara Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi. Data sekunder bersumber dari kajian pustaka. Hasil penelitian: (1) Tasyaruf atau pendistribusian zakat di Desa Kaduara Timur dilakukan dengan cara datang langsung pada kediaman atau rumah tokoh agama yang dituju. (2) Berdasarkan tinjauan Islam, secara garis besar tidak menyalahi atau tidak bertentangan dari ajaran Islam. Para kyai mendistribusikan kembali zakat fitrah tersebut kepada masyarakat yang tergolong fakir dan miskin. Jadi, tasyaruf zakat fitrah kepada kyai di Desa Kaduara Timur bisa dikatakan sebagai jembatan atau perantara saja, agar zakat fitrah tersebut sampai kepada golongan fakir miskin.