Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022: Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022 Rani Nurbaeti
Judex Laguens Vol 3 No 1 (2025)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.3.1.4.2025.54-73

Abstract

Hukum acara merupakan kunci masuk dan memiliki fungsi sebagai rambu dalam penegakan hukum materiil di depan persidangan pengadilan. Dalam perkembangannya, banyak pembaharuan hukum acara pidana dalam perkara tertentu, salah satunya adalah perkara e-criminal defamation. Penelitian ini dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi baru dalam praktik hukum acara pidana khususnya berkaitan dengan syarat formil dakwaan perkara e-criminal defamation. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjadikan surat pengaduan sebagai syarat esensial dakwaan perkara e-criminal defamation sebagaimana maksud ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah penegakan hukum materiil dan hukum acara pidana yaitu memberikan jaminan perlindungan hak, kebenaran dan keadilan; sebagai panduan (hukum acara) dalam proses hukum lebih lanjut; serta menghindari penyalahgunaan dan pengedepanan asas sederhana, cepat, biaya ringan.
Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022: Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022 Rani Nurbaeti
Judex Laguens Vol 3 No 1 (2025)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.3.1.4.2025.54-73

Abstract

Hukum acara merupakan kunci masuk dan memiliki fungsi sebagai rambu dalam penegakan hukum materiil di depan persidangan pengadilan. Dalam perkembangannya, banyak pembaharuan hukum acara pidana dalam perkara tertentu, salah satunya adalah perkara e-criminal defamation. Penelitian ini dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi baru dalam praktik hukum acara pidana khususnya berkaitan dengan syarat formil dakwaan perkara e-criminal defamation. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjadikan surat pengaduan sebagai syarat esensial dakwaan perkara e-criminal defamation sebagaimana maksud ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah penegakan hukum materiil dan hukum acara pidana yaitu memberikan jaminan perlindungan hak, kebenaran dan keadilan; sebagai panduan (hukum acara) dalam proses hukum lebih lanjut; serta menghindari penyalahgunaan dan pengedepanan asas sederhana, cepat, biaya ringan.
Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022: Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022 Rani Nurbaeti
Judex Laguens Vol 3 No 1 (2025)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.3.1.4.2025.54-73

Abstract

Hukum acara merupakan kunci masuk dan memiliki fungsi sebagai rambu dalam penegakan hukum materiil di depan persidangan pengadilan. Dalam perkembangannya, banyak pembaharuan hukum acara pidana dalam perkara tertentu, salah satunya adalah perkara e-criminal defamation. Penelitian ini dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi baru dalam praktik hukum acara pidana khususnya berkaitan dengan syarat formil dakwaan perkara e-criminal defamation. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjadikan surat pengaduan sebagai syarat esensial dakwaan perkara e-criminal defamation sebagaimana maksud ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah penegakan hukum materiil dan hukum acara pidana yaitu memberikan jaminan perlindungan hak, kebenaran dan keadilan; sebagai panduan (hukum acara) dalam proses hukum lebih lanjut; serta menghindari penyalahgunaan dan pengedepanan asas sederhana, cepat, biaya ringan.
Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022: Pengaduan Sebagai Syarat Esensial Tindak Pidana e-Criminal Defamation pada Putusan MA Nomor 1605 K/Pid.Sus/2022 Rani Nurbaeti
Judex Laguens Vol 3 No 1 (2025)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.3.1.4.2025.54-73

Abstract

Hukum acara merupakan kunci masuk dan memiliki fungsi sebagai rambu dalam penegakan hukum materiil di depan persidangan pengadilan. Dalam perkembangannya, banyak pembaharuan hukum acara pidana dalam perkara tertentu, salah satunya adalah perkara e-criminal defamation. Penelitian ini dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi baru dalam praktik hukum acara pidana khususnya berkaitan dengan syarat formil dakwaan perkara e-criminal defamation. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjadikan surat pengaduan sebagai syarat esensial dakwaan perkara e-criminal defamation sebagaimana maksud ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah penegakan hukum materiil dan hukum acara pidana yaitu memberikan jaminan perlindungan hak, kebenaran dan keadilan; sebagai panduan (hukum acara) dalam proses hukum lebih lanjut; serta menghindari penyalahgunaan dan pengedepanan asas sederhana, cepat, biaya ringan.