Vita Mahardhika, S.H., M.H.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PENJARA ANAK PENYALAH GUNA NARKOTIKA: STUDI PUTUSAN PENGADILAN PARIAMAN NOMOR 13/PID.SUS.ANAK/2021/PN PMN: 1. Kesesuaian Putusan Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2021/PN Pmn mengenai Pidana Penjara terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak dan Pemulihan Ditinjau dari Pasal 67 UU Perlindungan Anak 2. Pengaturan Pembiayaan Rehabilitasi Anak Penyalah Guna Narkotika secara Mandiri tanpa Membebani Keuangan Negara Yohana, Risa Mitka; Vita Mahardhika, S.H., M.H.
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 2 No. 3 (2015)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri terjadi pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Pariaman dengan Perkara Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Pmn. Anak diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Hakim menjatuhkan pidana penjara didalam LPKA selama 6 (enam) bulan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk mengkaji dan menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2021/PN Pmn mengenai pidana penjara terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan pemulihan ditinjau dari Pasal 67 UU Perlindungan Anak dan pengaturan pembiayaan rehabilitasi Anak Penyalah Guna Narkotika dapat dilakukan secara mandiri tanpa membebani keuangan negara. Hasil penelitian adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2021/PN Pmn mengenai pidana penjara terhadap Anak sudah tepat karena pidana penjara diberikan untuk memperbaiki perilaku anak. Namun, secara keseluruhan putusan hakim tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak dan pemulihan dalam Pasal 67 UU Perlindungan Anak. Seandainya Anak dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2021/PN Pmn mampu secara ekonomi, maka Hakim seharusnya menawarkan pembiayaan rehabilitasi dengan dana pribadi.