Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar setiap insan yang tak dapat dikesampingkan. Dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi, orang mampu mengelola alam yang dikaruniakan Tuhan kepada manusia. Orang kristen mewajibkan setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 Ayat (2) menegaskan bahwa setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah Lembaga Pendidikan Luar sekolah salah satunya adalah LKP, Pendidikan Luar Sekolah ini program pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai pada pemerintah daerah dan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten yang sudah diprogramkan oleh NKRI tujuannya supaya pemberantasan atau mengatasi buta Aksara. dalam bidang pendidikan untuk bisa dan punya kemampuan (Ability) membaca (reading), menulis (writing), mendengar (listening), dan berbicara (speaking). Dalam dunia pendidikan, semakin tinggi level pendidikan, maka semakin banyak Bahasa Inggris dibutuhkan. Bila pada pendidikan tingkat dasar dan menengah siswa tidak terlalu dituntut untuk dapat menguasai Bahasa Inggris, namun untuk level perguruan tinggi/universitas mahasiswa diwajibkan untuk dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam beberapa mata kuliah. Begitu juga untuk bisa memiliki buku-buku referensi berbahasa Inggris. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut pembelajaran Bahasa Inggris harus dimulai dan diperkenalkan sejak tingkat pendidikan dasar dan menengah supaya dasar ini mampu membantu pelajar/mahasiswa untuk dapat melanjutkan studinya ke perguruan tinggi.