Timbulnya krisis moneter yang dirasakan bangsa ini pada tahun 1977 membuat elite ekonomi merasa terpukul. Di saat masalah kemiskinan di Indonesia belum dapat terselesaikan, terjadi krisis keuangan global pada tahun 2008 yang berimbas pada ekonomi rakyat dan menambah angka kemiskinan. Pemerintahpun mengambil kebijakan untuk menciptakan keadilan distribusi semisal dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Kredit Usaha Tani (KUT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) danlain sebagainya. Pada akhirnya program-program tersebut tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya penyimpangan atau ketidakmatangan dalam tataran aplikasinya. Ekonomi Islam memiliki potensi dalam sumbangan perekonomian Indonesia yang pada akhirnya dapat mengentaskan kemiskinan. Misalnya dana zakat dan wakaf sebagai salah satu instrumen dari konsep distribusi. Jika dilihat dari populasi masyarakat Indonesia pada 2007 sebesar 88% muslim, maka akan sangat besar nilainya hingga mencapai Rp 9,909 triliun, dengan asumsi ada 29.065 juta keluarga sejahtera Indonesia yang membayar rata-rata Rp 684.550 pertahun per orang. Dalam Islam sendiri selain zakat dan wakaf, terdapat salah satu instrumen yang jarang dilirik oleh sebagaian orang, namun jika mampu dikelola dengan baik, instrumen ini berpotensi besar dalam mengentaskan kemiskinan, pembangunan nasional, bahkan meyelamatkan pemerintah Indonesia dari jeratan hutang luar negri. Instrumen tersebut adalah infak dan sumbangan (shadaqah).Dalam tulisan singkat ini, penulis mencoba menguraikan tentang Infak dan Sumbangan: Alternatif Sumber Pendanaan Negara Menurut Ekonomi Islam.