Keluarga berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran masyarakat melalui pembatasan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, ketahanan kesejahteraan keluarga, keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera. (BKKBN). Salah satu strategi dari pelaksanaan program KB seperti tercantum dalam Pembangunan pembinaan peningkatan Jangka Rencana Menengah (RPJM) tahun 2010-2014 adalah revitalisasi program KB, yang dilaksanakan oleh BKKBN dengan meningkatkan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR). Penelitian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) pada ibu beresiko di Desa Gunung Masigit. Populasi yang digunakan pada penelitian ini adalah Wanita Beresiko Desa Gunung Masigit. Penelitian dilakukan pada Wanita Beresiko Desa Gunung Masigit. Metode dalam pelaksanaan penyuluhan ini adalah dengan teknik pengujian distribusi frekuensi yaitu dengan pemberian kuisioner berupa pre-test dan post-test untuk mengetahui sejauh mana wanita beresiko sebelum dilakukan penyuluhan dan setelah dilakukan penyuluhan. Teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa univariate (analisa deskriptif). Berdasarkan hasil wawancara penyuluhan di Desa Gunung Masigit tercatat jumlah aseptor yang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) sangat sedikit karna banyak setiap orang mendengarkan resiko penggunakan metode jangka panjang, sehingga penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) jarang sekali digunakan di Desa Gunung Masigit karena di sebabkan oleh beberapa faktor yang ditakutkan oleh Perempuan salah satunya pengetahuan atau pemahaman yang salah terhadap AKDR.