Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian pada masyarakat adat Dayak Kenyah Lepoq Jalan di Desa Budaya Lung Anai. Penyelesaian perkara mengacu pada Peraturan Lembaga Adat Desa Budaya Lung Anai Tahun 2017 Nomor 001/UA-LA/I/2017 yang mengatur pengembalian barang hasil curian, serta ketentuan adat tidak tertulis berupa sanksi sosial dan penyembelihan babi seberat 50 kg apabila nilai barang yang dicuri melebihi batas tertentu. Penelitian dilatarbelakangi oleh keberadaan hukum adat sebagai bagian dari pluralisme hukum di Indonesia yang masih dijalankan oleh masyarakat adat dalam menyelesaikan perkara pidana sebelum menempuh jalur hukum formal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal research. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Adat, tokoh adat, Kepala Desa, pendeta, dan warga masyarakat adat, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum adat, dan dokumen terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Dayak Kenyah Lepoq Jalan tetap dipertahankan dengan menyesuaikan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan nilai dasar adat, yaitu musyawarah, keseimbangan, dan pemulihan hubungan sosial. Mekanisme penyelesaian kasus pencurian dilakukan melalui pelaporan kepada Kepala Adat, pemanggilan para pihak dan saksi, musyawarah di Lamin Adat, serta penjatuhan sanksi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku. Pada tahun 2023, sanksi penyembelihan babi 50 kg dihapus karena dianggap memberatkan secara ekonomi. Namun, penelitian ini menilai bahwa sanksi tersebut sebaiknya tidak dihilangkan, melainkan disesuaikan melalui musyawarah adat agar tetap memberikan efek jera tanpa membebani pelaku secara berlebihan. Dengan demikian, hukum adat berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan serta menjadi jembatan antara tradisi lokal dan hukum nasional.