This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012211140, SHINTA NUR RAHMA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN OLEH BROKER ILEGAL DALAM TRANSAKSI FOREX MARGIN TRADING NIM. A1012211140, SHINTA NUR RAHMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT                         This study aims to analyze legal protection for investors in forex margin trading transactions and to analyze the legal consequences of forex margin trading transactions. In Indonesia, forex trading is currently starting to be favored by investors because it offers many conveniences. Margin trading by utilizing the difference in foreign exchange price movements in the world where transactions are carried out based on futures contracts and do not require physical delivery, but are sufficient with cash settlement. In this study, the author uses a normative method, with a descriptive approach. The results of the study are that legal protection for investors in forex margin trading transactions by Brokerage Companies has not been able to accommodate the interests of Investors. Law Number 32 of 1997 only regulates the settlement of disputes and does not mention further about the form of legal protection efforts that must be carried out by Futures Brokers. Settlement of disputes between Investors and Futures Brokers is carried out through Civil settlement including settlement within the Futures Broker, settlement through the futures exchange institution and settlement through the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (BAPPEBTI). The legal consequences of forex margin trading transactions that are not in accordance with what was agreed upon can be said that the illegal broker has committed a breach of contract, namely the cancellation of the points of the agreement and violations that result in significant losses experienced by investors, and are null and void due to the agreement being formally flawed and not meeting the provisions of the law.  Keyword: Protection, Legal, Investors, Trading, Broker    ABSTRAK  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forex margin trading dan untuk menganalisis akibat hukum transaksi forex margin trading. Di Indonesia pada saat ini forex trading mulai disukai para investor karena menawarkan banyak kemudahan. Perdagangan margin (margin trading) dengan memanfaatkan selisih pergerakan harga valas di dunia dimana transaksinya dilakukan berdasarkan kontrak berjangka dan tidak perlu penyerahan secara fisik, namun cukup dengan penyelesaian secara tunai (cash settlement). Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode normatif, dengan pendekatan Deskriptif. Hasil dari penelitian tersebut adalah Perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forex margin trading oleh Perusahaan Pialang implementasinya belum cukup dapat mengakomodir kepentingan Investor. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 hanya mengatur tentang penyelesaian terhadap sengketa dan tidak menyebutkan lebih lanjut tentang bentuk upaya perlindungan hukum yang harus dilakukan Pialang Berjangka. Penyelesaian sengketa antara Investor dengan Pialang Berjangka dilakukan dengan penyelesaian secara Perdata meliputi penyelesaian di internal Pialang Berjangka, penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dan penyelesaian melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Akibat hukum dari transaksi forex margin trading yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan maka dapat dikatakan bahwa pihak broker ilegal telah melakukan wanprestasi yaitu dapat dibatalkannya point-point perjanjian dan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian yang signifikan yang dialami oleh investor, dan batal demi hukum akibat perjanjian yang cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan undang-undang.    Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Investor, Trading, Broker