ABSTRACT As a heavy equipment delivery service, CV Trans Hikmah Cargo must be able to provide the best possible service to the public, because CV Trans Hikmah Cargo has legal responsibility for the safety and security of heavy equipment shipments arriving at their destination. Using heavy equipment delivery services does not always run smoothly. Sometimes the parties do not carry out the contents of the agreement, resulting in default between the two parties. Generally, the problems that often occur are delays, damage and loss. This act is either done unintentionally or even intentionally in the sense of neglecting to carry out their duties regarding delivery. However, in implementing compensation regarding losses to consumers who experience losses, there are still many consumers who do not get their rights.Regarding the problem of this writing, the author uses a normative sociological method which is the basis for combining a normative legal approach with the addition of sociological elements by conducting research through laws and by conducting interviews with CV Trans Hikmah Cargo and several service users who have experienced losses in shipping heavy equipment via CV Trans Hikmah Cargo to find a solution.Based on research results, CV Trans Hikmah Cargo in several cases has compensated for losses experienced by consumers. However, there are still senders as consumers who suffer losses because they do not receive compensation for heavy equipment delivery problems. Keywords: Legal Protection, Heavy Equipment Delivery ABSTRAK Sebagai salah satu jasa pengiriman alat berat, CV Trans Hikmah Cargo harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebab pihak CV Trans Hikmah Cargo memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman alat berat sampai ke tempat tujuan. Dalam penggunaan jasa pengiriman alat berat tidak selamanya berjalan lancar. Adakalanya pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan isi dari perjanjian sehingga mengakibatkan wanprestasi diantara kedua belah pihak. Umumnya, permasalahan yang sering terjadi adalah adanya keterlamabatan, kerusakan, dan kehilangan. Perbuatan ini baik dilakukan tidak sengaja bahkan dengan sengaja dalam arti lalai menjalankan tugasnya terhadap pengiriman.Namun, dalam pelaksanaan ganti rugi mengenai kerugian terhadap konsumen yang mengalami kerugian, masih banyak konsumen yang tidak mendapatkan haknya.Mengenai permasalahan penulisan ini, penulis menggunakan metode normatif sosiologis yang merupakan dasar penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan unsur sosiologis dengan melakukan penelitian melalui undang-undang serta dengan melakukan wawancara kepada pihak CV Trans Hikmah Cargo dan beberapa pengguna jasa yang pernah mengalami kerugian dalam pengiriman alat berat melalui CV Trans Hikmah Cargo untuk menemukan penyelesaiannya.Berdasarkan hasil penelitian CV Trans Hikmah Cargo di dalam beberapa kasus telah mengganti rugi kerugian yang di alamai konsumen. Namun, masih ada pengirim selaku konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan ganti rugi dalam permasalahan pengiriman alat berat. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengiriman Alat Berat