Hukum perdata di Indonesia memiliki peran strategis dalam melindungi hakhakindividu sebagai bagian dari masyarakat hukum. Namun, efektivitas pengaturanhukum perdata sering kali dipertanyakan karena adanya kesenjangan antara normahukum yang tertulis dan praktik implementasinya di lapangan. Artikel ini bertujuanuntuk melakukan kajian kritis terhadap efektivitas pengaturan hukum perdata dalammemberikan perlindungan terhadap hak-hak individu di Indonesia. Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen danwawancara mendalam terhadap para ahli hukum, praktisi, serta masyarakat yangterlibat langsung dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Fokus utamapenelitian adalah mengeksplorasi sejauh mana prinsip-prinsip hukum perdata dapatditerapkan secara adil dan merata, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitandengan hak milik, kontrak, dan keluarga. Hasil temuan menunjukkan bahwameskipun norma hukum perdata telah dirancang secara komprehensif, tantanganutama terletak pada lemahnya penegakan hukum, minimnya pemahaman masyarakatterhadap hukum, serta disparitas akses terhadap keadilan. Ketiga faktor tersebutmenjadi penghambat dalam mencapai tujuan utama hukum perdata, yaituperlindungan hak individu.