ABSTRAK Hukum antariksa berkembang secara signifikan semenjak konvensi pertamanya yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1967. Perkembangan hukum antariksa tidak hanya memberikan dampak yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi juga pada penerapannya. Salah satu penerapan hukum antariksa pada praktiknya adalah adanya satelit-satelit yang diluncurkan oleh negara pendaftar ke antariksa. Melalui perkembangan hukum antariksa yang ada melalui konvensi internasional tentang pertanggungjawaban di antariksa pada tahun 1972 salah satunya adalah mengenai benturan langsung satelit yang mengakibatkan kerugian nyata bagi negara pendaftar satelit. Melalui hal ini satelit yang diluncurkan ke antariksa oleh negara pendaftar haruslah dilakukan juga syarat untuk deorbit karena terdapat jangka waktu satelit sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana harusnya. Deorbit merupakan mekanisme satelit untuk dinonaktifkan karena alasan-alasan yang beragam dan dititikberatkan kepada fungsionalitas. Pengaturan mengenai deorbit harus dihidupkan dalam mekanisme peluncuran satelit untuk mereduksi kerugian-kerugian yang mungkin timbul. Fokus pembahasan dalam kasus ini adalah untuk menekankan seberapa pentingnya deorbit dalam mekanisme peluncuran pada hukum antariksa dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, maka dapat ditemukan bahwa deorbit adalah kebutuhan dalam pembaharuan hukum antariksa. ABSTRACTSpace law has developed significantly since its first convention was published by the United Nations in 1967. The development of space law has not only had a significant impact on international law, but also on its application. One application of space law in practice is the existence of satellites launched by registrant countries into space. Through the development of existing space law through the international convention on responsibility in outer space in 1972, one of which concerns direct satellite collisions which result in real losses for the country registering the satellite. Through this, satellites launched into space by the registering country must also be subject to deorbit requirements because there is a time period for the satellite so that it cannot function as it should. Deorbit is a mechanism for satellites to be deactivated for various reasons and the emphasis is on functionality. Arrangements regarding deorbit must be turned on in the satellite launch mechanism to reduce losses that may arise. The focus of the discussion in this case is to emphasize how important deorbit is in the launch mechanism in space law using normative juridical research methods. Through a legislative and case approach, it can be found that deorbit is a necessity in reforming space law.