This Author published in this journals
All Journal Jurnal Esensi Hukum
Sofiatuzzahra, Alya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN BEBAS KOSMETIK BERETIKET BIRU Cantiqa, Shevanna Putri; Nababan, Tabitha Fransisca Romauli; Ikrimah, Ighna; Sofiatuzzahra, Alya
Jurnal Esensi Hukum Vol 6 No 1 (2024): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jsh.v6i1.376

Abstract

Industri kosmetik Indonesia berkembang pesat karena meningkatnya kesadaran akan perawatan diri. Namun, peredaran bebas kosmetik beretiket biru menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas dan keamanan produk. Kosmetik beretiket biru sering mengandung bahan aktif berkonsentrasi tinggi yang memerlukan pengawasan medis, tetapi banyak produk tidak terdaftar secara resmi atau tidak diuji dengan baik, sehingga konsumen berisiko mengalami efek samping. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan : 1) untuk mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur peredaran kosmetik beretiket biru; 2) untuk memahami dan menganalisis langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap penggunaan kosmetik beretiket biru yang tidak memenuhi standar keamanan. Penelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data Studi Kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa produsen kosmetik beretiket biru di Indonesia mematuhi standar yang ketat, seperti uji toksisitas, pelabelan lengkap, dan izin edar dari BPOM, untuk menjamin keamanan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri. Konsumen berhak memperoleh produk kosmetik yang terlindungi memenuhi standar, dengan perlindungan hukum yang dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terjadi pelanggaran, konsumen memiliki hak untuk menuntut haknya melalui gugatan hukum terhadap penjual yang menyampaikan informasi yang salah atau merugikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami informasi pada label kosmetik juga harus ditingkatkan untuk meminimalkan risiko penggunaan produk yang tidak aman.