Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi

Free Ongkir Dalam Perspektif Ulama Akmal, Aria Nur; Maelasari, Nur
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 15 No 2 (2024): At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/taradhi.v15i2.14399

Abstract

This research aims to provide a comprehensive explanation of the clarity of the free shipping contract according to the view of ulama. The method used is qualitative with a normative juridical approach. Normative juridical approach is a research method carried out by examining library materials. Which consists of journals and classic books related to muamalah fiqh. Where there is a difference of opinion among existing Fuqaha on the validity of the Hibah Bi Syarth contract. Where there are differences of opinion among the existing Fuqaha. The majority of Ulamas are of the opinion that the hibah bi syarth contract is haram. Because there is maysir, gharar and jihalah (ignorance) in its practice. Meanwhile, the opinion of the minor of Ulamas is that the contract is permissible. Researchers are more interested in taking opinions from minor of Ulamas. Which needs to be underlined that the permissibility of hibah bi syarth with tolerance of the possibility of gharar, jihalah and maysir that occur.                                               Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kejelasan akad gratis ongkir menurut pandangan ulama. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Metode pendekatan Yuridis Normatif adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Yang terdiri dari jurnal-jurnal dan buku-buku klasik terkait fiqih muamalah. Hasil yang peneliti temukan bahwa akad yang sesuai dengan gratis ongkir adalah Hibah Bi Syarth. Yang mana terjadi perbedaan pendapat para ulama fiqih yang ada terhadap keabsahan akad hibah bi syarth. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad hibah bi syarth tersebut haram. Sebab terdapat maysir, gharar dan jihalah (ketidak tahuan) dalam praktiknya. Sedangkan pendapat ulama yang lain menyatakan akad tersebut diperbolehkan. Peneliti lebih tertarik untuk mengambil pendapat dari sebagian ulama yang lain. Pernyataan mereka mengatakan bahwa hukum hibah bi syarth halal/diperbolehkan. Yang mana perlu diperhatikan lagi dengan lebih seksama bahwa diperbolehkannya hibah bi syarth dengan toleransi kemungkinan gharar, jihalah dan maysir yang terjadi.