Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Free Ongkir Dalam Perspektif Ulama Akmal, Aria Nur; Maelasari, Nur
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 15 No 2 (2024): At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/taradhi.v15i2.14399

Abstract

This research aims to provide a comprehensive explanation of the clarity of the free shipping contract according to the view of ulama. The method used is qualitative with a normative juridical approach. Normative juridical approach is a research method carried out by examining library materials. Which consists of journals and classic books related to muamalah fiqh. Where there is a difference of opinion among existing Fuqaha on the validity of the Hibah Bi Syarth contract. Where there are differences of opinion among the existing Fuqaha. The majority of Ulamas are of the opinion that the hibah bi syarth contract is haram. Because there is maysir, gharar and jihalah (ignorance) in its practice. Meanwhile, the opinion of the minor of Ulamas is that the contract is permissible. Researchers are more interested in taking opinions from minor of Ulamas. Which needs to be underlined that the permissibility of hibah bi syarth with tolerance of the possibility of gharar, jihalah and maysir that occur.                                               Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kejelasan akad gratis ongkir menurut pandangan ulama. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Metode pendekatan Yuridis Normatif adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Yang terdiri dari jurnal-jurnal dan buku-buku klasik terkait fiqih muamalah. Hasil yang peneliti temukan bahwa akad yang sesuai dengan gratis ongkir adalah Hibah Bi Syarth. Yang mana terjadi perbedaan pendapat para ulama fiqih yang ada terhadap keabsahan akad hibah bi syarth. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad hibah bi syarth tersebut haram. Sebab terdapat maysir, gharar dan jihalah (ketidak tahuan) dalam praktiknya. Sedangkan pendapat ulama yang lain menyatakan akad tersebut diperbolehkan. Peneliti lebih tertarik untuk mengambil pendapat dari sebagian ulama yang lain. Pernyataan mereka mengatakan bahwa hukum hibah bi syarth halal/diperbolehkan. Yang mana perlu diperhatikan lagi dengan lebih seksama bahwa diperbolehkannya hibah bi syarth dengan toleransi kemungkinan gharar, jihalah dan maysir yang terjadi.
Fenomena Cashback dalam E-Commerce: Analisis Akad Hibah bi Syarth dalam Perspektif Fuqaha Akmal, Aria Nur; Nurtajuddin, Akhmad Novandi; Supandi, Rochma Aulia; Al Hakim, Muhamad Arief
Jurnal Riset Ekonomi Syariah Volume 5, No. 2, Desember 2025 Jurnal Riset Ekonomi Syariah (JRES)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jres.v5i2.8523

Abstract

Abstract. This study analyzes the legal status of cashback in e-commerce using a juridical-normative approach with a comparative mazhab method. This digital incentive triggers fiqh debates regarding contract classification (takyif fiqhi) and potential elements of gharar and jahalah. The study identifies the cashback mechanism as a Hibah bi Syarth contract. There is a sharp divergence of views: the Shafi'i school textually tends to invalidate this contract as conditions are seen to undermine the tabarru’ principle which must be immediate, whereas the Hanafiyah and Hanabilah validate it through the concepts of a binding promise (wa’d mulzim) and compensated gift (hibah bi syarth al-‘iwadh). Through legal synthesis, this research concludes that cashback is mubah (permissible) by adopting the flexible Hanafiyah and Hanabilah perspectives. This is based on the finding that information technology integration, ensuring transparent Terms and Conditions (T&C), effectively eliminates the illat (legal cause) of gharar and jahalah feared by classical scholars. Consequently, digital cashback promotions are declared valid provided they are transparent, systematically measurable, and free from elements of gambling (maysir) and price manipulation (ghabn). Abstrak. Penelitian ini menganalisis status hukum cashback pada e-commerce melalui pendekatan yuridis-normatif dengan metode perbandingan mazhab. Praktik cashback yang ada pada saat ini memicu perdebatan fiqih terkait klasifikasi akad (takyif fiqhi) serta adanya potensi unsur gharar (ketidakpastian) dan jahalah. Studi ini mengidentifikasi mekanisme cashback sebagai akad Hibah bi Syarth (pemberian bersyarat). Terdapat perbedaan pandangan yang tajam: Mazhab Syafi’i secara tekstual cenderung membatalkan akad ini karena syarat dinilai mencederai prinsip tabarru’ yang harus tunai, sementara Hanafiyah dan Hanabilah memvalidasinya melalui konsep janji yang mengikat (wa’d mulzim) dan hibah berimbalan (hibah bi syarth al-‘iwadh). Melalui analisis hukum, penelitian ini menyimpulkan bahwa cashback berstatus mubah (sah) dengan mengadopsi perspektif fleksibel Hanafiyah dan Hanabilah. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa integrasi sistem teknologi informasi yang menjamin transparansi Syarat dan Ketentuan (S&K) secara efektif telah mengeliminasi illat gharar dan jahalah yang menjadi kekhawatiran ulama klasik. Implikasinya, promosi cashback digital dinyatakan sah selama transparan, terukur secara sistem, serta terbebas dari unsur perjudian (maysir) dan manipulasi harga (ghabn).