Penganiayaan tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja, melainkan juga bisa terjadi pada anak-anak di bawah umur. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur sering kali diabaikan dan dianggap remeh oleh kebanyakan Masyarakat atas dasar Pendidikan suatu keluarga tertentu, perilaku candaan sesama anak, atau sebagai ajang unjuk kekuatan pada diri anak. Anak yang kurang mendapatkan apresiasi dari keluarga atau kerabat sekitar biasanya ingin terlihat lebih menonjol di lingkungannya .Dibeberapa keadaan hal ini dilakukan dengan prilaku negatif seperti tawuran, atau membully teman sebayanya atau yang dirasa dibawah derajat si anak tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya prilaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, bentuk pengaturan hukum mengenai yang berhadapan dengan hukum, serta bagaimana Upaya penegakan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan cara mengolah data dari bahan primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor: 24/Pid-Sus-Anak/2024/Pn.Tng. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor utama yang menjadi pemicu terjadinya Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah faktor sosilogis, faktor psikologis anak, dan faktor ketidakpahaman anak terhadap hukum dan sanksi terkait Tindakan penganiayaan tersebut. Kurangnya pengawasan orang tua untuk memerhatikan kebutuhan psikologi anak menyebabkan prilaku anak yang negatif. Namun disamping itu anak pelaku penganiayaan tetaplah anak dibawah umur yang harus diperhatikan hak-haknya sebagai anak. Pengaturan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum sudah diatur dalam Undang-Undang. Upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan memberi pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum ataupun sanksi tegas dengan tetap mempertimbangan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.